PDP Satu-Satunya Perusahaan yang Belum Mampu Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

Jember Hari Ini – Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, ternyata hingga saat ini belum bisa membayar gaji karyawan sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, dari 805 perusahaan di Jember, PDP Kahyangan satu-satunya yang belum bisa membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Bambang Edy Santoso, mengaku menerima informasi dari PDP Kahyangan kalau perusahaan milik Pemkab Jember tersebut hingga saat ini merugi sehingga tidak semua karyawan menerima gaji sesuai ketentuan UMK. Namun kata Bambang, Dinas Tenaga Kerja hanya memberikan toleransi hingga perusahaan tersebut tidak merugi.

Bambang menambahkan, selain PDP Kahyangan, hampir semua perusahaan mampu membayar karyawan sesuai ketentuan UMK. NamunĀ  Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pendataan dan pengecekan ulang, baik perusahaan yang sudah masuk dalam database maupun belum masuk data. (Fian)

Comments are closed.