Pembuatan Rancangan Perbup APBD 2018 Dinilai Cacat Prosedur

Jember Hari Ini – Proses pembuatan rancangan Peraturan Bupati terkait APBD 2018 yang baru disahkan Gubernur Jawa Timur dinilai cacat prosedur, sebab ada sejumlah mekanisme yang dilanggar oleh Bupati Faida.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Jember, Adam Muhshi, menjelaskan, mekanisme yang dinilai cacat adalah KUA-PPAS yang belum ditandatangani bersama dan belum masuknya Rancangan Perda APBD 2018. Adam menjelaskan, sesuai aturan, bupati boleh mengajukan Perbup APBD setelah terhitung 60 hari kerja sejak tahun 2018 berjalan. Namun kenyatannya draft Raperda APBD 2018 belum diajukan oleh bupati sebab KUA-PPAS APBD 2018, belum ditandatangani. Oleh karena itu, kata Adam, seharusnya Bupati Jember belum bisa mengajukan Perbup APBD 2018. Artinya, Rancangan Perbup APBD 2018 yang kemarin disahkan oleh gubernur dipertanyakan  keabsahannya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Jember mempertanyakan surat gubernur terkait pengesahan Rancangan Perbup APBD 2018, sebab dalam konsiderannya bupati sudah mengirimkan draft Raperda APBD 2018 dan DPRD dituduh tidak mau membahas draft tersebut. Hingga saat ini DPRD menunggu janji dari Gubernur Jawa Timur untuk memanggil bupati dan DPRD secara bersamaan untuk membicarakan macetnya penetapan APBD 2018 serta mencari solusinya. (Fian)

Comments are closed.