Diduga Posting Ujaran Kebencian di Medsos yang Memicu Konflik, Pelajar SMP Ditangkap Polisi

Rilis pelaku penebar ujaran kebencian saat di Mapolres Jember.

Jember Hari Ini – Gara-gara memposting ujaran kebencian di media sosial yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat, pelajar SMP berinisial RY (15) warga Desa Suren Kecamatan Ledokombo, Selasa sore ditangkap polisi. Postingan RY berpotensi mengadu domba 2 kelompok perguruan silat di Kabupaten Jember.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, tersangka RY bukan anggota perguruan silat, namun dia mengaku anggota salah satu perguruan silat yang membenci perguruan silat lain di Kabupaten Jember. Kekesalan tersebut selanjutnya dituangkan dalam tulisan menantang anggota perguruan silat lain. Tulisan tersebut selanjutnya diunggah dalam profil akun whatsapp miliknya. Ujaran kebencian yang dinilai merendahkan perguruan silat tersebut juga dibagikan melalui beberapa group whatsapp yang diikuti tersangka. Tersangka RY dinilai sengaja mengadu domba 2 perguruan silat di Jember. Postingan di media sosial tersebut nyaris memicu bentrokan. Beruntung, postingan ujaran kebencian segera diketahui  Satreskrim Polres Jember. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Satreskrim Polres Jember langsung meluncur menangkap tersangka di rumahnya sehingga tidak sampai terjadi aksi persekusi.

Kusworo menambahkan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah HP dan sejumlah hasil screenshot ujaran kebencian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Sementara Humas dan Advokat PSHT Jember, Sambung Arif, menyampaikan terimakasih karena Polres Jember karena telah bertindak cepat mengatasi persoalan tersebut. Kasus ujaran kebencian berpotensi menciptakan suasana yang tidak kondusif. (Hafit)

Comments are closed.