Jember Hari Ini – Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus pencurian sepeda motor saat sholat Jumat di Masjid Baitussalam Desa Suco Kecamatan Mumbusari. Tersangka berinisial FR, warga Desa Suco Kecamatan Mumbulsari ditangkap polisi di rumahnya.
Menurut Kapolsek Mumbulsari, AKP Heri Supadmo, saat beraksi, tersangka yang masih tetangga dekat korban memanfaatkan korban tengah berdzikir usai sholat Jumat. Modus pencurian dilakukan tersangka dengan cara ikut menunaikan sholat Jumat di masjid yang menjadi sasaran. Tersangka sengaja mengambil posisi shaf berdekatan dengan korban karena melihat kunci kontak sepeda motor diletakkan di samping korban. Tersangka juga berpura-pura berdzikir sambil mengawasi korban. Saat korban lengah, tersangka menukar kunci sepeda motor korban dengan kunci lain yang sudah dipersiapkan. Usai mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban, tersangka membawa kabur sepeda motor korban. Korban baru menyadari saat mengetahui motornya sudah hilang. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Mumbusari. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka diketahui menitipkan sepeda motor milik korban kepada tetangganya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Hafit)

