Polsek Jenggawah Tangkap Dua Pengedar Okerbaya di Kalangan Pelajar

Dua tersangka pengedar okerbaya di kalangan pelajar saat digelandang ke Mapolsek Jenggawah.

Jember Hari Ini – Polsek Jenggawah menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di kalangan pelajar. Keduanya berinisial MS (23) dan SB (20) warga Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, Selasa sore.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto, kedua tersangka tertangkap tangan menjual obat keras berbahaya di tepi jalan desa. Saat diperiksa polisi, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga Rambipuji. Tersangka MS berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Jenggawah saat menjual obat keras berbahaya kepada salah seorang siswa. Saat proses interogasi, tersangka menjelaskan keterlibatan tersangka SB yang juga pengedar di kalangan pelajar. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jenggawah melakukan penyelidikan. Tidak sampai 1 jam dilakukan pengintaian, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka SB tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka MS. Kedua tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis sebagai pengedar obat keras berbahaya. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang berasal dari Kecamatan Rambipuji.

Polisi saat ini tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap anggota jaringan diatasnya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir lebih obat keras berbahaya jenis Trex dan uang hasil penjualan. (Hafit)

Comments are closed.