Jember Hari Ini – Kalangan pelajar menjadi target utama peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Hal ini terungkap saat polisi menangkap pemuda warga Desa Gambiran Kecamatan Kalisat berinisial WH (20) di SPBU Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang, Kamis malam.
Menurut Kapolsek Patrang, AKP Mahrobi Hasan, tersangka dibekuk polisi saat melayani pembeli okerbaya yang berstatus pelajar. Mahrobi menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran okerbaya tersebut berawal dari kegiatan patroli di kawasan kelurahan baratan. Saat patroli di sekitar SPBU Baratan anggota polisi mencurigai 2 orang pemuda, satu diantaranya masih pelajar, yang berada sekitar atm dekat SPBU tersebut. Dari hasil penyelidikan, kedua orang tersebut sedang tengah transaksi okerbaya. Saat digeledah, polisi menemukan 60 butir okerbaya dan uang hasil penjualan di dalam saku tersangka. Kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolsek Patrang untuk dimintai keterangan. Menurut Mahrobi, tersangka mengaku sudah dua bulan mengedarkan obat keras berbahaya di Kecamatan Kalisat, Patrang dan Arjasa untuk kalangan pelajar.
Tersangka mengaku mendapatkan okerbaya dari pengepul, warga Kecamatan Kalisat. Hingga Jumat siang, tersangka masih menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolsek Patrang. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 60 butir obat keras berbahaya, sebuah HP, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 60 ribu. Tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Hafit)