Jember Hari Ini – Meski Dinas Kesehatan Jember sudah melarang penggunaan 145 unit ambulans desa yang belum ada driver dan nomor polisinya, namun ternyata anggota Komisi D menemukan kepala desa yang membolehkan ambulans tersebut dipakai untuk mengangkut pasien.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Indriyati, saat hearing bersama Dinas Kesehatan Selasa siang mengatakan, hal itu terjadi di desanya yakni Desa Sidomekar yang menerima ambulans desa tahap kedua, tetapi hingga saat ini belum memiliki sopir dan nomor polisinya belum keluar. Namun ternyata, pihak desa sudah menunjuk sopir sementara untuk mengoperasikan ambulans tersebut dan digunakan untuk melayani pasien miskin. Bahkan, Indriyati mengaku dirinya sendiri pernah ikut mendampingi pasien saat diantar ke RSD dr. Soebandi dengan menggunakan ambulans tersebut tanpa berkoordinasi dengan pihak puskesmas setempat. Hal ini terpaksa dilakukan karena pada saat itu, kondisinya sudah emergency sehingga harus segera dirujuk ke rumah sakit.
Indriyati menegaskan kondisi serupa juga terjadi di desa lainnya yang hingga saat ini ambulans desanya belum memiliki sopir dan nopolnya belum keluar. Akhirnya politisi PDI Perjuangan ini dalam hearing bertanya kepada Dinas Kesehatan, apakah penggunaan ambulans desa yang belum memiliki sopir dan nomor polisinya belum keluar tersebut menyalahi aturan atau tidak.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jember, Siti Nurul Qomariyah, menegaskan, seluruh armada ambulance desa yang direalisasikan pada tahap kedua belum boleh dioperasikan. Sebab, hingga saat ini sopir STNK dan nopolnya belum ada. Dengan demikian, penggunaan ambulans desa yang belum siap dioperasikan menabrak aturan.
Nurul juga menjelaskan, penempatan ambulans desa adalah di puskesmas pembantu atau polindes, bukan di kantor desa. Dengan kata lain, penguasaan ambulans desa bukan pada kepala desa. Karena itu, akhir Januari nanti Dinkes akan berkoordinasi dengan badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, pihak kecamatan, kepala desa, dan puskesmas untuk mensosialisasikan kembali terkait pelaksanaan dan teknis penggunaan ambulans desa tersebut. (Fian)