Diduga Pencuri Kambuhan, Anak Dibawah Umur Ditangkap karena Curi Sepeda Motor

Tersangka RB dan barang bukti sepeda motor curian.

Jember Hari Ini – Penyelesaian diversi terhadap RB (16) warga Dusun Patemon Desa Mangaran Kecamatan Ajung dalam kasus pencurian uang justru membuatnya mengulangi perbuatannya. RB mengulangi perbuatannya mencuri sepeda motor. Diversi adalah proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Budiarso, tersangka RB ditangkap Selasa dini hari, menyusul laporan korban bernama Samsul Arifin warga Desa Mangaran Kecamatan Ajung 11 Januari lalu. Dalam menjalankan aksinya tersangka memasuki rumah korban melalui jendela rumah sekitar jam 4 pagi. Tersangka lalu menuju garasi dan mengambil sepeda motor. Selanjutnya tersangka menuntun sepeda tersebut ke sebuah rumah kosong di Dusun Patemon Desa Mangaran. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku beberapa kali mengulangi perbuatannya, mulai dari mencuri sembako hingga mencuri uang. Karena itu, perkaranya tidak lagi dilakukan melalui proses diversi, melainkan melalui peradilan pidana tetapi tetap mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak.

Hingga Selasa siang tersangka RB masih menjalani penyidikan di Mapolsek Jenggawah. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi B 6434 KX. (Hafit)

 

Comments are closed.