Kapolres Ingatkan Sanksi Berat Bagi Pelaku Penebangan Liar Berupa Denda Miliaran Rupiah

Kapolres Jember bersama Kodim dan Perhutani dalam acara sosialisasi UU Kehutanan di Slateng.

Jember Hari Ini – Pelaku penebangan hutan diancam hukuman minimal 1  tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda Rp 2,5 miliar. Karena itu, Polres Jember mengingatkan siapa saja untuk tidak melakukan penebangan pohon secara liar di kawasan hutan. Apalagi di musim penghujan karena berpotensi terjadi banjir dan tanah longsor.

Peringatan itu disampaikan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, dalam acara sosialisasi Undang-Undang Kehutanan bersama Kodim 0824 Jember dan Perum Perhutani Jember di lapangan Desa Slateng Kecamatan Ledokombo, Rabu pagi.

Kusworo menjelaskan, meski petugas sering melakukan sosialisasi tentang ancaman hukuman bagi pelaku perusakan hutan, ternyata  masih saja ada yang nekat melakukan perusakan seperti yang terjadi di Ambulu dan Tempurejo. Agar peristiwa serupa tidak terulang, Kusworo mengingatkan kembali pasal 82 Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013. Pelaku penebangan hutan tanpa izin yang sah akan dikenai pidana penjara minimal 1 tahun penjara maksimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 2,5 miliar. Dengan undang-undang tersebut, dipastikan tidak ada pelaku penebangan hutan yang dihukum dibawah 1 tahun.

Sementara administrator Perum Perhutani Jember, Karuniawan Purwanto Sanjaya, mengapresiasi langkah Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo yang menjadi tokoh pertama yang turun langsung mengamankan kesadaran hukum tentang lingkungan kepada masyarakat Ledokombo. Sebab, pemahaman masyarakat tentang mitigasi bencana alam masih sangat rendah, terutama masyarakat yang tinggal di areal tanah miring.

Usai acara tersebut, Polres Jember bersama kodim 0824 dan Perum Perhutani Jember melakukan penanaman seribu pohon di area rawan tanah longsor. (Hafit)

Comments are closed.