Jember Hari Ini – Kelompok petani mengadukan PT Tempurejo kepada Komisi B DPRD Jember, Senin pagi, sebab pembayaran yang dilakukan oleh PT Tempurejo tidak sesuai kesepakatan.
Salah satu petani, Sutrisno, mengatakan, beberapa kelompok petani melakukan kerjasama dengan PT Tempurejo. Kerjasama tersebut dituangkan dalam kontrak antara kelompok petani dengan oknum pegawai PT Tempurejo yang mengaku bernama imanuel. Sutrisno menjelaskan, dalam kontrak kerjasama tersebut, kelompok petani dijanjikan tembakaunya akan dibeli seharga Rp 5,5 juta per kuintal. Namun kenyataannya pembayaran hanya dilakukan sampai pengiriman kedua, untuk pengiriman ketiga hingga masa kontrak berakhir, terjadi kekurangan pembayaran. Sutrisno merinci kekurangan pembayaran yang dilakukan PT Tempurejo mencapai Rp 1,5 miliar.
Sementara perwakilan bagian sortasi PT Tempurejo, Suryadi, mengaku terkejut menerima informasi dari kelompok tani tersebut. Sebab, permasalahan tersebut tidak terjadi dengan kelompok petani yang lain. Suryadi mengatakan, bagian sortasi PT Tempurejo akan berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Khususnya bagian kemitraan dan koordinator yang bermitra dengan kelompok petani yang belum terbayarkan tersebut. Setelah ditanyakan oleh Komisi B DPRD kapan bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, Suryadi meminta waktu hingga 3 hari kedepan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (Fian)