Setelah pemblokiran rekening KONI, sekarang giliran operasional ambulans desa yang menjadi perbincangan hangat. Yang dipertanyakan antara lain oprasional ambulans yang belum berplat nomor, ketiadaan pengemudi hingga juklak dan juknis yang menyangkut penempatan ambulans tersebut.
Soal penempatan ambulans umpamanya, ada yang mempertanyakannya mengapa diparkir di Puskesmas, padahal yang tahu persis kondisi masyarakat desa adalah Pemerintah Desa. Ada yang berpendapat ambulans itu, mungkin juga karena namanya Ambulans Desa, seharusnya diparkir di desa, bukan di Puskemas. Alasannya, ambulans itu mestinya digunakan untuk mengantar pasien ke Puskesmas, bukan sebaliknya warga desa harus ke Puskesmas lebih dulu menggunakan kendaraan pribadi, baru kemudian bisa memanfaatkan ambulans.
Begitulah, kalau soal penempatan ambulans mungkin bukan persoalan yang rumit jawabannya. Sebab, distibusi dan alokasi anggaran didasarkan pada nomenklatur OPD, yang oleh karena itu, menjadi tanggung jawab OPD bersangkutan. Jadi, karena pengadaan ambulans diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan, maka Dinas Kesehatan pula yang punya otoritas dan tanggung jawab mengoperasikan ambulans tersebut, termasuk tentu saja penempatannya. Bahwa penempatannya kemudian di Kantor Desa, itu juga wilayah otoritas Dinas Kesehatan untuk menentukan dan memutuskannya.
Pertanyaan yang barangkali agak sulit menjawabnya adalah beroperasinya ambulas yang belum lengkap suratnya. Jika dijawab dengan alasan darurat, jauh-jauh hari birokrasi sudah diharuskan memedomani prinsip 3B dalam menjalankan tugasnya, yakni Benar Hukumnya, Baik Tujuannya, Betul Caranya. Menjalankan kendaraan tanpa kelengkapan surat jelas bertentangan dengan B pertama dan ketiga, yakni Benar Hukumnya dan Betul caranya, kendati mungkin Baik Tujuannya. Belum lagi kalau pengemudinya ternyata bukan petugas resmi.
Lebih dari itu, ketika menggunakan alasan darurat, bukan tidak mungkin orang berpikiran yang darurat sejatinya bukan cuma mengantar orang sakit. APBD Jember juga sedang darurat karena sejuah ini belum jelas juntrungnya; soal GTT-PTT juga darurat; banyaknya pejabat yang statusnya PLT juga darurat; hubungan Eksekutif-Legislatif darurat; rendahnya serapan anggaran darurat; proyek yang tidak terealisasi, yang karena itu anggarannya harus dikembalikan ke kas daerah adalah darurat; SILPA yang mencapai hampir Rp 650 miliar juga darurat, karena dalam kacamata ekonom anggaran yang ngendon, tidak dibelanjakan, dipandang menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Presiden sendiri pada kesempatan kunjungan ke Jember juga sudah mengingatkan, malah dengan nada tinggi. Kata Presiden, “ segera sudahi kebiasaan menunda dan mengulur-ulur realisasi anggaran, karena uang itu ditunggu rakyat…..” (Aga)
