Diduga Menggelapkan Uang, Warga Kaliwates Ditahan Polisi

Pemeriksaan FA yang menggelapkan sejumlah uang milik Tutik.

Jember Hari Ini – Diduga menggelapkan uang milik majikannya FA (17) seorang karyawan BUMN, warga Jalan Gajah Mada Kaliwates Kecamatan Kaliwates dijebloskan ke tahanan Polsek Kencong.

Menurut Kapolsek Kencong, AKP Siadi, terungkapnya kasus penggelapan uang yang diduga dilakukan tersangka ini berdasarkan laporan Tutik (40) warga Dusun Krajan Desa Kencong Kecamatan Kencong. Kasus ini bermula dari kegiatan usaha korban yang bergerak di bidang minuman keras. Selasa 16 Januari lalu, FA merupakan karyawan korban datang ke gudang. Minuman itu selanjutnya didistribusikan padake para pelanggan dengan ditemani 2 rekan kerjanya. Setelah mengantar barang ke pelanggan dan menerima uang pembayaran dari pelanggan, pelaku turun di Alun-Alun Kencong dengan alasan ada janji dengan temannya. Ternyata FA tidak pernah kembali ke gudang untuk menyetorkan uang hasil pembayaran dari pelanggan. Karena kasus tersebut, FA dilaporkan ke Mapolsek Kencong. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kencong langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata cukup bukti menangkap pelaku ditempat persembunyiannya beserta barang bukti nota pembayaran. Dari pengakuan tersangka diketahui, para pelanggan membayar pesanan melalui ATM. Uang senilai Rp 8 juta tersebut tidak disetor karena sudah habis untuk bermain judi online.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 subsider pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (Hafit)

 

Comments are closed.