Jember Hari Ini – Karena membuat status di media sosial terkait aksi yang digelar kelompok Rakyat Menggugat, PNS Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember, Sugiartono, dilaporkan ke polisi. Status tersebut mengomentari aksi yang dilakukan Senin (22/1/2018) kemarin.
Perwakilan Rakyat Menggugat, Mohammad Sholeh, menceritakan, dalam status di media sosial, Sugiartono mengaku bertanya kepada salah seorang pendemo mengapa orang tersebut mengikuti aksi demo dan Sugiartono mengatakan, pendemo tersebut mengaku mengikuti aksi karena diberi uang sebesar Rp 25 ribu. Menurut Sholeh, status tersebut dinilai mencemarkan nama baik kelompok Rakyat Menggugat dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena itu, Selasa siang kelompok Rakyat Menggugat melayangkan surat kepada Sugiartono dan meminta bukti terkait status di media sosial tersebut. Jika dalam 1 kali 24 jam Sugiartono tidak bisa memberikan bukti kepada kelompok Rakyat Menggugat, maka Sholeh akan melaporkan Sugiartono ke Polres Jember.
Sementara Sugiartono saat dikonformasi mengaku hingga Selasa siang masih belum menerima surat tersebut. Namun dia mengaku menerima informasi, kalau kelompok Rakyat Menggugat akan berkirim surat terkait statusnya di media sosial. Sugiartono mengaku memantau aksi yang digelar kelompok Rakyat Menggugat Senin kemarin karena menjalankan tugas dinas untuk melakukan investigasi. Dia menegaskan, status yang di media social terkait orang yang mengaku menerima uang untuk mengikuti aksi adalah kejadian nyata di lapangan. Sugiartono menegaskan, pihaknya siap dilaporkan ke polisi dan siap mengklarifikasi status di media sosial Senin kemarin. (Fian)
