Jember Hari Ini – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember dan aliansi peduli tani menggelar unjukrasa di gedung DPRD Jember, Rabu pagi. Mereka menuntut DPRD mendukung aksi penolakan dan penghentian rencana pembangunan tambak yang dilakukan oleh PT Seafer Sumber Rejeki. Perwakilan PMII dan petani akhirnya menyampaikan aspirasinya kepada DPRD melalui rapat dengar pendapat.
Ketua PMII Cabang Jember, Adil Satria, meminta kepada DPRD Jember mendukung dan menandatangani pakta integritas. Mereka menuntut Pemkab Jember meninjau ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Seafer Kartika Tambak dan PT Seafer Sumber Rejeki. Mereka juga meminta Pemkab mengembalikan hak pengelolaan lahan kepada petani serta meminta Pemkab menghentikan pembangunan tambak oleh PT Seafer Sumber Rejeki. Aktivis mahasiswa bersama petani juga mengusulkan raperda pembatasan penanaman modal asing, serta mencegah adanya intimidasi dan intervensi kepada petani. Adil mempertanyakan keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan izin sertifikat hak guna usaha untuk pembangunan tambak.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, bersama sejumlah anggota DPRD yang ikut menemui aktivis mahasiswa dan petani berkomitmen mendukung dan mengawal proses investasi. Namun menurut Ayub, tuntutan dalam pakta integritas yang dibuat oleh PMII dan petani bukan menjadi kewenangan DPRD. Ayub mencontohkan, salah satu izin yang harus disiapkan oleh perusahaan sebelum tambak beroperasi adalah izin lokasi yang diterbitkan oleh bupati. Menurut Ayub, apa yang dituntutkan PMII dan petani semuanya menjadi kewenangan bupati. Sebab, sebelum izin lokasi dikeluarkan, seharusnya bupati mempelajari dulu kelengkapan berkas yang diajukan oleh pihak PT Seafer Sumber Rejeki. Selain itu, pengusulan raperda tentang pembatasan terhadap pemodal asing dianggap bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Ayub mengaku khawatir ketika nantinya diusulkan akan dicoret oleh gubernur.
DPRD Jember sudah membuat perda tentang perlindungan lahan pertanian sehingga landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian sudah ada dan tinggal bagaimana pelaksanaanya. Setelah rapat dengar pendapat, PMII dan petani melanjutkan demo ke Pemkab. Mereka menuntut bupati untuk menghentikan rencana pembangunan tambak. (Fian)