Jember Hari Ini – Diduga karena istrinya menolak berhubungan intim, MT (35) warga Desa Menampu Kecamatan Gumukmas nekat menganiaya istrinya.
Menurut Kapolsek Gumukmas, AKP Dono Sugiarto, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi Minggu, 21 Januari lalu sekitar jam 3 sore. Korban yang sudah lama pisah ranjang dengan tersangka MT berjalan-jalan bersama teman laki-laki ke kawasan Desa Menampu Gumukmas. Melihat istrinya bersama laki-laki yang tidak dikenal, tersangka kemudian menyeret korban ke rumah tersangka. Saat korban menolak ajakan berhubungan intim, tersangka MT marah kemudian menganiaya dan mencakar korban. Korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Gumukmas. Berdasarkan laporan korban yang dikuatkan dengan keterangan saksi serta hasil visum dokter, tersangka akhirnya ditangkap polisi. Tersangka MT diduga kuat melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Meski kepolisian berusaha melakukan mediasi, namun korban dan keluarganya menghendaki proses hukum kasus tersebut dilanjutkan.
Hingga Kamis siang, tersangka masih menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolsek Gumukmas. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Hafit)