Jember Hari Ini – Diduga menjadi kurir sabu-sabu, kakek warga Surabaya berinisial SP ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jember.
Menurut Kasat Serse Narkoba Polres Jember, AKP Miftahul Huda, terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu menyusul informasi transaksi sabu-sabu di depan kantor penjualan tiket bus di Jalan Darmawangsa, depan Terminal Tawangalun. Sesuai informasi, polisi memantau gerak-gerik orang yang mencurigakan sehingga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 2 klip plastik berisi sabu di saku baju tersangka SP. Saat diinterogasi polisi, kakek 5 cucu ini mengaku hanya menjadi kurir. Dia diminta menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang di Jember. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pengedar narkoba yang berasal dari Surabaya.
Huda menambahkan, tersangka mengaku pernah menjadi penguna sabu-sabu. Namun sekarang sudah tidak menggunakan sabu-sabu lagi karena memiliki riwayat penyakit gula darah. Polisi menyita barang bukti 1 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 8,6 gram dan 1 satu plastik klip seberat 1,1 gram. Tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hafit)

