Jember Hari Ini – Akademisi Pakar Hukum dan HAM Jawa Timur mendesak Ketua Mahkamah Konsitusi, Arief Hidayat, segera mundur dari jabatannya sebelum pelaksanaan pilkada serentak. Demikian ditegaskan Ketua Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Herlambang P. Wiratraman, Senin pagi.
Menurut Herlambang, bagaimana publik akan percaya kepada lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi jika dipimpin oleh ketua yang dua kali mendapatkan sanksi karena pelanggaran etik. Kedua etika yang dilanggarpun bukan kasus sepele, yaitu memperdagangkan jabatan dengan memberikan memo katabelece yang sarat nepotisme, dan dugaan janji politik terkait pengujian kasus di mahkamah konstitusi. Bagaimana publik bisa percaya mahkamah konsitusi melindungi hak-hak dasar warga, sementara menjaga marwah etika dirinya saja tidak sanggup. Menurut alumni ilmu hukum Leiden University ini, apa yang dilakukan hakim Arief Hidayat merusak standar moral pembelajaran integritas penegak hukum karena martabat sebagai hakim dipermainkan. Yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya ketidakpercayaan publik atas marwah Mahkamah Konstitusi, tetapi reproduksi pelecehan dan pembodohan hukum yang ditampilkan kian terbuka dan berdampak sistemik menghancurkan pondasi hukum Indonesia. Karena itu, sebelum pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak, Arief Hidayat harus mundur supaya kepercayaan publik segera pulih. Menurut Herlambang, mengundurkan diri menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan publik. Herlambang menambahkan, dia akan terus menempuh upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik dan dibawa dalam Diskusi Anti Korupsi Krisis Etika Hakim Mahkamah Konsitusi dan Pelemahan KPK.
Hal senada disampaikan dosen hukum Fakultas Hukum Universitas Jember, Hanif. Jika ketua Mahkamah Konsitusi, Arief Hidayat tidak segera mengundurkan diri, maka kasus tersebut akan dibawa ke forum pusat studi hukum dan HAM di Universitas Jember, 12 dan 13 Februari mendatang. Sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional, Ketua Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat terbukti melanggar etik karena bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR. Hal tersebut berdasar pemeriksaan dewan etik Mahkamah Konstitusi yang selesai pada 11 Januari lalu. Bahkan mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mendesak Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konsitusi karena dua kali melanggar kode etik. Arief Hidayat membantah telah melakukan pelanggaran etika karena pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR RI adalah pertemuan resmi. Dalam pertemuan itu pihaknya sama sekali tidak menyinggung perpanjangan jabatan. (Hafit)
