Diduga Edarkan Sabu, 3 Pemuda Warga Jombang dan Sumberbaru Ditangkap Polisi

Tiga tersangka pengedar sabu (tengah) saat ditangkap Satres Narkoba Polres Jember.

Jember Hari Ini – Tiga orang pemuda warga Kecamatan Jombang dan Sumberbaru ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jember karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Ketiganya berinisial MT (28) warga Dusun Wringin Agung Kecamatan  Jombang, MN (31) warga  Desa Karang Bayat Kecamatan Sumberbaru, serta AH, warga Dusun Manggungan Desa Sumberbaru.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Miftahul Huda, tersangka tertangkap di pertigaan pasar pondok waluh saat transaksi penjualan sabu-sabu. Penangkapan ini hasil penyelidikan anggota Satres Narkoba Polres Jember yang  menerima informasi terkait transaksi sabu-sabu di Desa Wringinagung Jombang. Karena itu, anggota Satres Narkoba langsung mendatangi TKP melakukan pengintaian. Melihat gelagat yang mencurigakan, polisi langsung menghentikan ketiga orang tersebut. Selanjutnya ketiganya digeledah, ditemukan 9 paket sabu, seberat 2,7 gram.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Jember untuk  menjalani proses penyidikan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 9 poket narkotika jenis sabu seberat 2,78 gram dan sebuah serokan plastik. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang  memiliki,  menyimpan,  menguasai dan menyediakan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.