Penerapan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol Menunggu Evaluasi Gubernur

Jember Hari Ini – Penerapan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol masih menunggu evaluasi gubernur.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Anas Makruf, menegaskan, saat ini Disperindag belum bisa melakukan penertiban penjualan minuman beralkohol karena terbentur aturan. Sementara banyak tempat hiburan malam dan hotel di Jember yang menjual menuman beralkohol. Hasil pertemuan Disperindag, polres, pemilik tempat hiburan malam dan hotel, mereka sebenarnya ingin mengurus izin penjualan minuman berakohol. Sebab mereka hanya memiliki izin distribusi dari industri minuman berakohol, bukan izin penjualan kepada konsumen. Izin tersebut, kata Anas, belum bisa menjadi landasan hukum bagi pemilik tempat hiburan malam dan hotel menjual minuman beralkohol kepada konsumen.

Setelah proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun, Disperindag akan langsung menerapkan perda Pengendalian Minuman Beralkohol. Saat ini disperindag tengah menghimpun informasi, siapa saja yang menjual minuman berakohol kepada konsumen. (Fian)

Comments are closed.