Jember Hari Ini – Polisi akhirnya membekuk 1 dari 4 orang tersangka kasus penganiayaan di Kecamatan Puger setelah hampir 2 bulan menjadi buronan. Tersangka berinisial JW (25) warga Desa Kasiyan Kecamatan Puger ditangkap saat pulang ke rumahnya, Kamis malam.
Menurut Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, keempat tersangka menganiaya Nauval Haqqi warga Desa Bagon Puger, awal Desember lalu. Peristiwa penganiayaan terjadi saat korban melintas di jalan raya Bagong Desa Kasiyan Kecamatan Puger. Motif penganiayaan yang dilakukan bersama-sama ini diduga karena balas dendam antar kelompok. Akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka di bagian wajah. Korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Puger. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap salah seorang tersangka saat pulang ke rumah.
Edo menambahkan, saat diperiksa polisi, tersangka JW mengakui perbuatannya. Dia mengaku melarikan diri ke Bali setelahkan menganiaya korban. Sementara 3 tersangka berinisial MT, AR, dan RB masih dalam pengejaran. (Hafit)