Diduga Berangkatkan TKI Ilegal, PJTKI di Desa Wonojati Digrebek Polisi

Rilis PJTKI yang berangkatkan TKI ilegal.

Jember Hari Ini – Diduga memberangkatkan TKI ilegal, tempat penampungan PJTKI di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah digrebek polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tersangka berinisial PS (31) warga Desa Wonojati.

Demikian ditegaskan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, dalam jumpa pers di kantor PJTKI di Desa Wonojati, Jumat sore. Terungkapnya kasus pengiriman TKI ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang tempat penampungan PJTKI ilegal di Jenggawah. Informasi tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar sehingga polisi langsung melakukan penggrebekan yang menemukan calon TKI berada di tempat penampungan tersebut. Modus pemberangkatan TKI ilegal dengan tujuan negara Singapura ini dengan iming-iming gaji tinggi sehingga banyak calon TKI yang tergiur.

Hingga Jumat sore diketahui ada 3 orang TKI ilegal yang sudah berangkat ke Singapura. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pengiriman TKI ilegal tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Hafit)

Comments are closed.