Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Milik Warga Balung Akhirnya Tertangkap

Jember Hari Ini – Setelah menjadi buronan selama 2 tahun, tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil milik Aisyah Rahman (58) warga  Desa Balung Lor Kecamatan Balung akhirnya berhasil dibekuk polisi, Jumat (2/2/2018) sore. Tersangka berinisial HS (24) warga Dusun Karang Anyar Desa Balung Lor Kecamatan Balung.

Menurut Kapolsek Balung, AKP Niluh Sriatiningsih, kasus dugaan penggelapan mobil terjadi akhir November tahun 2015 lalu. Tersangka mendatangi rumah korban bersama temannya rohman, untuk menyewa mobil selama sehari. Tersangka  memberikan jaminan KTP dan membayar uang sewa sebesar Rp 200 ribu. Namun mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Sekitar 2 pekan kemudian, mobil tersebut dipindahtangan kepada haji samsul, warga balung, tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik mobil. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Balung.

Anggota Polsek Balung langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan mendatangi rumah tersangka. Ternyata tersangka sudah kabur ke Jakarta. Jumat sore kemarin, pemilik mobil yang menjadi korban penipuan menyampaikan pemberitahuan kepada polisi kalau tersangka HS pulang ke rumahnya. Polisi kemudian menangkap tersangka yang  hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Hingga Sabtu siang, polisi masih meminta keterangan tersangka serta menelusuri keberadaan mobil dengan nomor polisi P 1968 SW warna silver. Polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Hafit)

Comments are closed.