Jember Hari Ini – Setelah proses evaluasi yang dilakukan Gubernur Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan hanya memberikan izin peredaran minuman beralkohol tipe A di Kabupaten Jember.
Kepala Disperindag, Anas Makruf, menjelaskan, meski kriteria tipe minuman beralkohol sudah diatur dalam Perda, namun bisa jadi penerapannya akan berbeda. Sebab masih ada peraturan bupati sebagai aturan turunan. Menurut Anas, minuman beralkohol tipe B dan C kadar alkoholnya sangat tinggi. Anas mengaku khawatir hal itu berdampak pada kesehatan masyarakat. Selain itu, potensi terjadinya kecelakaan bagi yang mengkonsumsi minuman beralkohol juga semakin tinggi. Oleh karena itu, hanya minuman beralkohol tipe A yang nantinya boleh dijual di hotel dan tempat hiburan.
Diberitakan sebelumnya, Perda pengendalian minuman beralkohol masih menggu evaluasi gubernur baru bisa segera diterapkan di Jember. (Fian)