Polres Bondowoso Serius Menangani Ujaran Kebencian di Media Sosial

Polres Bondowoso rilis pelaku dan barang bukti penyebar ujaran kebencian di medsos.

Jember Hari Ini – Kapolres Bondowoso, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, Polres Bondowoso serius menangani ujaran kebencian di media sosial. Bahkan, Polres Bondowoso sudah menangkap dan memproses tiga kasus ujaran kebencian. Meski pelaku menggunakan akun palsu, namun berkat kerja keras Satreskrim Polres  Bondowoso berhasil menangkap tersangka. Meski tersangka menyesali perbuatannya, namun  mereka harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti diketahui, Polres Bondowoso telah menangkap tersangka yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Polres Bondowoso telah menangkap pemilik akun palsu Refi Harun yang berinisial AZ (28) warga Desa Kapuran Kecamatan Wonosari Bondowoso. Tersangka AZ yang bekerja sebagai pegawai swasta itu ditangkap di tempat kerjanya di Jember, dengan barang bukti sebuah handphone, 1 keping CD dan 1 bendel print out akun dan konten. Dalam postingan di grup media sosial, tersangka AZ menuding salah satu Cawabup Bondowoso melakukan tindak pidana korupsi. Tersangka AZ juga sering memposting ujaran kebencian yang berbau SARA. Tersangka AZ dijerat dengan pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Rahmat)

Comments are closed.