Diduga Menganiaya Istrinya Hingga Luka Parah, Warga Arjasa Ditangkap Polisi

Tersangka SN.

Jember Hari Ini – Gara-gara cemburu, SN (45) warga Desa Arjasa Kecamatan Arjasa nekat menganiaya istri sirinya hingga babak belur. Akibatnya korban bernama Suhaimi, warga Desa Bedadung Kecamatan Pakusari giginya patah.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pakusari, Aiptu Soni Suprapto, kasus penganiyaan berat ini bermula ketika tersangka SN menemukan bekas gigitan di tubuh korban. Tersangka menaruh curiga terhadap istrinya. Kecurigaan  tersangka semakin bertambah saat melihat bekas gigitan pada tubuh korban, Minggu 30 Desember lalu. Akhirnya tersangka dan korban bertengkar karena korban tidak bisa memberikan penjelasan penyebab luka gigitan tersebut. Tersangka yang marah memukul wajah korban. Korban kemudian diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan luka parah. Korban kemudian melaporkan kasus penganiaayaan tersebut ke Mapolsek Pakusari. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Polsek Pakusari akhirnya menetapkan SN sebagai tersangka dan ditindaklanjuti dengan penahanan. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.