Jember Hari Ini – Polres Jember kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau menggadaikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit. Sebab penjual dan pembelinya sama-sama bisa terjerat sanksi pidana. Hal ini ditegaskan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Rabu siang.
Menurut Kusworo Wibowo, Polres Jember sudah berkali-kali melakukan sosialisasi hukum terkait ketentuan Undang-Undang Fidusia kepada masyarakat. Namun praktik jual-beli kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit tetap marak terjadi di Kabupaten Jember. Bahkan penjual berani menawarkan melalui media sosial. Padahal sanksi pidana terkait jual-beli kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit cukup tinggi. Sesuai pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, penjual diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara. Sementara pembeli bisa dijerat dengan pasal penadahan sebagaimana diatur dengan pasal 480 KUHP.
Kusworo juga meminta seluruh pembaga pembiayaan atau leasing melakukan sosialisasi hukum fidusia kepada nasabah dan calon nasabah, agar mereka lebih paham sehingga kasus jual-beli kendaraan yang masih dalam masa kredit bisa ditekan. Kusworo juga meminta lembaga pembiayaan tidak mengeksekusi sepihak atau menjabel kendaraan yang masih dalam masa kredit di jalan. (Hafit)