Jember Hari Ini – Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas kasus pemasangan jebakan di lokasi penggilingan padi di Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo akhirnya dilimpahkankan ke Kejaksaan Negeri Jember. Kasus ini menyeret pemilik penggilingan padi warga Tempurejo berinisial SL sebagai tersangka. Pemasangan jebakan yang dialiri listrik ini menewaskan warga bernama Hanafi yang diduga diam-diam berencana masuk ke dalam lokasi penggilingan padi.
Menurut Kapolsek Tempurejo, AKP Suhartanto, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasus tersebut sudah sempurna. Karena itu, penyidik Polsek Tempurejo menindaklanjuti dengan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka bersama barang bukti. Selanjutnya kewenangan pengusutan berada ditangan Kejaksaan Negeri Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban terluka atau meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, Hanafi (20) warga Dusun Krajan 1 Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo ditemukan tewas tersengat aliran listrik di gudang penggilingan padi, Sabtu 16 Desember 2017 lalu. Hanafi diduga hendak mencuri di gudang penggilingan padi milik SL yang masih tetangganya. Korban tewas akibat luka bakar tersengat aliran listrik dari jebakan yang dipasang SL. (Hafit)