PKPI Bondowoso Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Parpol

Rapat pleno verifikasi faktual parpol di Bondowoso.

Jember Hari Ini – Dari 16 partai politik di Kabupaten Bondowoso, hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai partai politik peserta pemilu 2019.

Hal itu ditegaskan Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Bondowoso, Junaedi, usai rapat pleno terbuka di aula Orilla Bondowoso, Kamis (8/2/2018) malam. Junaedi menjelaskan, dalam syarat keanggotaan, PKPI tidak bisa menyerahkan 3 Kartu Tanda Anggota (KTA) di tahap pertama, maka sesuai dengan Sistem Informasi Politik (Sipol),  konsekuensi logisnya dalam tahap perbaikan PKPI harus menghadirkan 86 Kartu Tanda Anggota. Namun dalam tahapan perbaikan, PKPI tetap tidak bisa memenuhi.

Ketua dewan pimpinan kabupaten PKPI, Fathullah Mahfud, menyatakan, terjadi salah persepsi antara KPU dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Menurut Fathullah, PKPI menghadirkan 6 orang namun tidak bisa menunjukkan KTA 1 orang yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Bondowoso. Meski demikian, PKPI tetap menghormati keputusan KPU Kabupaten Bondowoso.

Dalam verifikasi faktual parpol di kabupaten, ada 4 syarat yang harus dipenuhi partai politik, yakni syarat kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan, kantor tetap, dan keanggotaan. Lolos tidaknya parpol sebagai peserta pemilu 2019 akan ditetapkan oleh KPU RI  tanggal 18 Februari mendatang. (Rahmat)

Comments are closed.