Jember Hari Ini – Diduga dendam, pemuda asal Tanggul Wetan membacok dan menghajar pemilik warung, Ahmad Sugianto (31) warga Dusun Suko Timur Desa Kramat Sukoharjo Kecamatan Tanggul. Menyusul laporan korban, tersangka berinisial MB (21) warga Dusun Krajan Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul akhirnya ditangkap polisi Minggu (11/2/2018) malam.
Menurut Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, kasus penganiyaan terjadi di warung Cipta Rasa di Alun-Alun Tanggul Dusun Krajan Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, Senin 29 Januari 2018 lalu. Ia menjelaskan, saat itu sekitar jam 01 dini hari korban hendak menutup warungnya bersama temannya bernama Salam. Tiba-tiba tersangka datang menyapa temannya Salam dan kemudian menantang korban berkelahi. Tersangka yang sudah memegang sebuah parang langsung menyabetkan parang ke arah wajah korban. Namun korban berhasil menghindar. Parang mengenai tempat tisu yang dipegang korban. Tersangka yang sedang dikuasai amarah, menyabetkan lagi parangnya dan mengenai dagunya hingga terluka. Karena merasa nyawanya terancam, korban mengambil bambu warung untuk membela diri dan langsung ia pukulkan ke parang MB namun parang tersebut tidak terlepas. Melihat kejadian itu, teman korban, Salam, berusaha melerai dan memegang tangan kanan tersangka dan merebut parang tersangka. Kesempatan tersebut digunakan korban menghindar ke arah taman Alun-Alun Tanggul. Tersangka yang masih marah terus mengejar korban, kali ini tersangka memukul wajah korban yang akhirnya dilerai warga. Setelah puas menghajar tersangka langsung melarikan diri ke arah Timur. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Tanggul. Berdasarkan laporan tersebut, Minggu malam tersangka berhasil ditangkap.
Hingga Senin sore, tersangka masih ditahan untuk menjalani penyidikan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 buah parang tanpa gagang. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Hafit)

