Surat Penugasan GTT Berpotensi Cacat Hukum

Jember Hari Ini – Surat penugasan Guru Tidak Tetap (GTT) yang baru saja diberikan bupati pada Jumat (9/2/2018) berpotensi cacat hukum. Sebab, surat tersebut ditandataangani pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Pengamat Hukum Tata Negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhsi, menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.20-3/99 tahun 2016 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian, disebutkan Pelaksana Tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis, yakni keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran. Mengacu aturan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini berstatus Plt tidak berwenang mengambil kebijakan strategis. Sebab, kebijakan tersebut berdampak pada kepentingan orang banyak alokasi anggaran BOS di setiap sekolah.

Menurut Adam, surat GTT tersebut bisa dibatalkan secara hukum jika ada yang menggugat keabsahan surat tersebut di pengadilan. (Fian)

Comments are closed.