Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos 2015

Thoif Zamroni usai menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jember Hari Ini – Setelah beberapa jam menjalani penyidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menahan Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, Rabu malam (14/02/2018). Tersangka diduga terlibat korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kelompok ternak tahun 2015 dengan nilai total Rp 33 miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, berdasarkan hasil gelar kasus di Kejaksaan Negeri Jember Rabu sore, Ketua DPRD Jember sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan, usai penetapan tersangka, Thoif Zamroni langsung dijebloskan ke dalam Lapas Klas IIA Jember. Penahanan ini dilakukan supaya tidak mengulangi perbuatannya, tidak mempengaruhi atau mengintimidasi saksi, dan menghilangkan barang bukti. Menurut Ponco, penyelidikan dan pengumpulan bukti kasus ini  sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Pemberian Bansos ini terjadi karena tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu membuat kelompok tidak sesuai dengan Permendagri nomor 39 tahun 2012 yang menjelaskan kelompok dibentuk bukan dari keluarganya. Tujuan diberikan Bansos untuk memberikan bantuan warga tidak mampu, namun penerimanya justru kepada warga yang mampu.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.  Tersangka terancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Hafit)

Comments are closed.