Jember Hari Ini – Lambannya penerbitan surat penugasan Guru Tidak Tetap (GTT) sehingga baru diterbitkan tahun 2018 berpotensi menimbulkan persoalan secara hukum.
Ketua Forum Anti Korupsi sekaligus dosen hukum pidana Universitas Jember, Fiska Maulidian, mengatakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program pemerintah harus dilakukan dalam tahun anggaran yang sama, termasuk pencairan honor Guru Tidak Tetap (GTT) yang bersumber dari dana BOS. Yang menjadi persoalan di Kabupaten Jember, selama tahun 2017 Guru Tidak Tetap belum bisa menerima honor karena surat penugasan dari Pemkab tidak kunjung diterbitkan hingga akhir tahun anggaran. Pemkab baru menerbitkan surat penugasan tersebut pada bulan Januari dan diserahkan pada bulan Februari tahun 2018. Menurut Fiska, jika memang honor untuk Guru Tidak Tetap akhirnya dicairkan oleh kepala sekolah atas dasar surat penugasan tersebut, maka pencairan tersebut berpotensi berdampak secara hukum. Sebab, anggaran yang tidak terserap pada tahun anggaran 2017 tidak bisa dicairkan pada tahun 2018. Di sisi lain, jika gaji tersebut tidak diberikan, maka Guru Tidak Tetap yang menjadi korban karena hak-haknya selama setahun bekerja tidak bisa dipenuhi.
Fiska menambahkan, kepala sekolah harus meminta jaminan dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait pencairan honor Guru Tidak Tetap tersebut sehingga seandainya pencairan tersebut menjadi permasalahan hukum, kepala sekolah bisa menjelaskan kepada aparat penegak hukum dasar keberanian mereka mencairkan honor tersebut. (Fian)