Jember Hari Ini – DPC Partai Gerindra siapkan tim penasehat hukum terkait penetapan tersangka anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerindra, TZ, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Jember.
Menurut Sekretaris DPC Partai Gerindra Jember, Ahmad Anwari, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kasus dana bansos tahun 2015 yang dituduhkan kepada TZ masih perlu ditinjau ulang. Anwari menjelaskan, kewenangan perencanaan dan penganggaran program hibah bansos dilakukan oleh 50 anggota DPRD dan Pemkab Jember, serta dibahas bersama-sama. Terkait usulan DPRD Jember, hal itu dilakukan oleh seluruh anggota DPRD dalam pembahasan APBD atas dasar serap aspirasi masyarakat. Menurut Anwari, kewenangan verifikasi, pelaksanaan hingga evaluasi program hibah bansos yang diusulkan dalam pembahasan APBD seutuhnya menjadi kewenangan tim verifikator atau Pemkab Jember. Meski demikian, Anwari menegaskan DPC Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Jember atas dasar dan pertimbangan yang sudah diambil.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Jember, TZ diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana bansos 2015. Setelah ditetapkan sebagai tersangka rabu petang, TZ langsung ditahan di Lapas Klas IIA Jember. (Fian)