Surat Penugasan GTT Tidak Bisa Jadi Dasar Pencairan Honor GTT 2018

Jember Hari Ini – Surat penugasan Guru Tidak Tetap (GTT) yang baru diberikan oleh bupati pekan lalu, tidak bisa dijadikan dasar untuk mencairkan honor Guru Tidak Tetap yang bersumber dari dana BOS tahun 2018.

Ketua Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah-SD negeri, Purwono, menjelaskan, surat penugasan tersebut hanya bisa dijadikan dasar  pencairan honor tahun 2017. Artinya seluruh guru tidak tetap harus menunggu surat penugasan di tahun 2018 agar bisa mendapatkan honor yang bersumber dari dana BOS. Purwono mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sebab BKPSDM akan membentuk tim gabungan bersama Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi faktual. Sebelum mengeluarkan surat penugasan guru tidak tetap tersebut.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya manusia, Ruslan Abdul Ghani, membenarkan terkait surat penugasan Guru Tidak Tetap yang baru  diberikan pekan lalu. Surat penugasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar pencairan honor GTT di tahun 2018 yang bersumber dari dana BOS. BKPSDM saat ini sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membentuk tim gabungan verifikasi faktual penerima surat penugasan GTT di tahun 2018. Sebab BKPSDM juga bertugas melakukan penataan pegawai di Kabupaten Jember. Surat penugasan GTT hanya berlaku satu tahun dan proses verifikasi faktualnya juga dilakukan setiap tahun.

Ruslan menambahkan, selain kriteria administrasi GTT, proses verifikasi faktual salah satunya juga mempertimbangkan kebutuhan tenaga pengajar di setiap sekolah. (Fian)

Comments are closed.