Jember Hari Ini – Setelah hampir 2 minggu menjadi buronan polisi, 2 orang pencuri pembobol rumah warga Desa Pontang Kecamatan Ambulu akhirnya dibekuk polisi. Keduanya berinsial BD (32) warga Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas, dan SD (41) warga Desa pontang Kecamatan Ambulu.
Menurut Wakapolres Jember, Komisaris Polisi Edo Satya Kentriko, peristiwa pencurian terjadi 27 Januari lalu. Kedua tersangka memasuki rumah korban dengan cara membobol tembok rumah. Mereka kemudian mengambil sepeda motor, alat-alat elektronik dan barang berharga lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Resmob Kota Sat Reskrim Polres Jember, pelaku pencurian mengarah kepada kedua tersangka. Karena itu, berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap tersangka BD dan SD. Sejauh ini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap penadah kasus pencurian tersebut.
Edo menambahkan, polisi sudah mengantongi identitas penadah barang hasil curian,warga asal kabupaten lumajang. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Hafit)

