Jember Hari Ini – Polsek Gumukmas menangkap 2 mantan karyawan peternakan ayam di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas berinisial RF dan LF, warga Jalan Gajah Mada Kecamatan Kaliwates, Senin (19/2/2018) malam. Kedua mantan pekerja peternakan tersebut diduga mencuri mesin penyemprot dan pompa air karena dendam, diberhentikan dari pekerjaannya.
Menurut Kapolsek Gumukmas, AKP Dono Sugiarto, kasus pencurian terjadi hari Minggu (18/2/2018) kemarin. Korban bernama Seger Sugiarto, warga Dusun Muneng Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas kehilangan 3 mesin penyemprot kandang ayam dan 2 pompa air yang berada di kandang di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas. Kasus pencurian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gumukmas.
Menurut AKP Dono, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada kedua mantan karyawan tersebut. Aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak pagar kandang ayam, kemudian mencopot mesin penyemprot dan pompa air di dalam kandang. MesinĀ hasil curian tersebut selanjutnya dijual ke Pasar Gebang.
Dono menambahkan, tim penyidik masih mengembangkan kasus pencurian tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Hafit)

