Guru Tidak Tetap di Jember Terancam Tidak Bisa Dapat Sertifikasi

Supriyono

Jember Hari Ini – Surat edaran Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tertanggal 15 Februari lalu menegaskan terkait pendaftaran dan kelengkapan administrasi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pendaftaran tersebut dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru, baik PNS maupun Guru Tidak Tetap di daerah.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember, Supriyono, mengaku prihatin sebab Guru Tidak Tetap di Kabupaten Jember terancam tidak bisa mendaftar, terutama Guru Tidak Tetap yang mengajar di sekolah negeri dibawah naungan Dinas Pendidikan. Sebab, salah satu syarat untuk mendaftar sertifikasi guru, Guru Tidak Tetap yang menagajar di sekolah negeri harus mendapatkan surat pengangkatan dari bupati atau Dinas Pendidikan selama 5 tahun terakhir. Dalam pertemuan antara PGRI, Pemkab, DPRD dan perwakilan Guru Tidak Tetap November lalu, Asisten 3 dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember mengatakan tidak berani menerbitkan surat pengangkatan Guru Tidak Tetap karena bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Padahal Supriyono menegaskan, sejak awal Guru Tidak Tetap tidak pernah menuntut diangkat menjadi PNS. Mereka hanya menuntut ada surat keputusan atau pengangkatan guru tidak tetap sehingga mereka diakui sebagai guru daerah. Surat tersebut bisa dijadikan syarat untuk mengajukan sertifikasi. Supriyono meminta kepada bupati untuk segera menerbitkan surat keputusan atau pengangkatan Guru Tidak Tetap sehingga kesejahteraan GTT terjamin dan berdampak pada kualitas mengajar.

Supriyono menambahkan, banyak Guru Tidak Tetap yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon peserta pendidikan profesi atau calon penerima sertifikasi. (Fian)

Comments are closed.