
Miftahul Ulum (paling kanan) saat mendampingi pertemuan bupati dan pimpinan DPRD Jember terkait APBD 2018.
Jember Hari Ini – Bupati Jember, Faida, tetap akan mengalokasikan anggaran untuk makan minum di Bagian Umum Pemkab Jember sebesar Rp 17 miliar. Dalam pertemuan bupati dengan pimpinan DPRD Jember, Rabu (21/2/2018) malam yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bupati Faida menjelaskan peruntukannya agar tidak tumpang tindih dengan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Miftahul Ulum, yang hadir dalam pertemuan tertutup itu mengaku heran karena selama ini seluruh anggaran makan dan minum melekat pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Mengapa saat ini Bupati Faida menjabat, justru dikumpulkan di Bagian Umum. Alokasi anggaran sebesar itu seharusnya digunakan untuk kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak. Namun yang terpenting kata Ulum, penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya.
DPRD Jember harus melakukan pengawasan sesuai tugas fungsinya agar alokasi anggaran tersebut tepat sasaran, serta tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Anggaran makan dan minum yang diusulkan bupati itu sudah disepakati bersama pimpinan DPRD Jember setelah sebelumnya difasilitasi oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur untuk dimasukkan dalam KUA-PPAS APBD 2018. (Fathul)