Polair Puger Gagalkan Pengiriman Benur Baby Lobster

Rilis tersangka pelaku jual beli benur di Puger.

Jember Hari Ini – Anggota Satuan Kepolisian Perairan (Polair) Puger gagalkan pengiriman benur babby lobster serta menangkap 2 orang yang  diduga pelaku jual beli hewan laut yang dilindungi. Keduanya berinisial MY (51) dan MS (42) warga Dusun Krajan Desa Puger Wetan Kecamatan Puger.

Menurut Kabag Ops Polres Jember, Kompol Muhammad Lutfi, terungkapnya kasus jual beli babby lobster itu hasil penyelidikan polisi terkait praktik jual beli hewan laut yang dilindungi. Modus operandi dilakukan kedua tersangka dengan melakukan transaksi jual beli benur babby lobster ditengah laut. Tersangka ini membeli benur jenis pasir seharga Rp 6 ribu per ekor dan Rp 27 ribu per ekor untuk jenis mutiara. Saat ditangkap polisi, tersangka telah membeli 1.169 ekor benur dengan nilai total 15 juta lebih.

Lutfi menambahkan, hingga Jumat siang tersangka sudah ditahan di Mapolres Jember. Polisi menyita barang bukti 1.169 benur yang akhirnya dikembalikan ke habitatnya. Polisi hanya membawa sampel benur karena khawatir mati jika terlalu lama disimpan di kantor polisi. Tersangka dijerat dengan pasal 92 subsider pasal 88 ayat 7 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dengan dengan denda Rp 1,5 miliar. (Hafit)

Comments are closed.