Komisi XI DPR RI dan OJK Jember akan Bentuk Komunitas Anti Investasi Bodong

Muhammad Nur Purnamasidi

Jember Hari Ini – Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember dalam waktu dekat akan membentuk komunitas anti investasi bodong yang anggotanya dari kalangan mahasiswa.

Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, menjelaskan, komunitas ini harus segara dibentuk mengingat personil Otoritas Jasa Keuangan yang melakukan pengawasan jumlahnya sangat terbatas. OJK Jember hanya memiliki 52 orang pegawai, sangat tidak mungkin mengawasi ratusan lembaga keuangan yang tersebar di 5 kabupaten wilayahnya. Bang Pur mengatakan, maraknya kasus penipuan investasi bodong di berbagai daerah karena minimnya pengetahuan masyarakat terkait investasi. Masyarakat cenderung tergoda untuk berinvestasi kepada lembaga yang menawarkan keuntungan besar yang sebenarnya sangat tidak wajar. Oleh sebab itulah, harus ada partisipasi masyarakat untuk turut serta mengawasi lembaga keangan yang terindikasi melakukan investasi bodong.

Menurut Bang Pur, mahasiswa merupakan kalangan yang paling potensial untuk dijadikan mitra kerja OJK sebagai komunitas anti investasi bodong. Sebab mahasiswa lebih mudah diajak berdiskusi dan diberikan pemahaman terkait persoalan tersebut.

Sementara Kepala OJK Jember, Mulyadi, sangat mendukung dibentuknya komunitas anti investasi bodong tersebut, tentu dalam pembentukan komunitas ini tidak bisa dilakukan secara instan. Harus ada pendampingan dan pelatihan secara intens agar mereka benar-benar dapat menganalisis apakah lembaga investasi yang ada itu bodong atau tidak. Komunitas anti investasi bodong nantinya akan dibekali pengetahuan agar bisa membedakan lembaga investasi yang legal dengan lembaga investasi bodong. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat menularkan pengetahuan tersebut kepada masyarakat, sehingga mereka tidak mudah tergoda berinvestasi kepada lembaga yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal. (Fian)

Comments are closed.