Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum mengizinkan masing-masing pasangan calon menambah sendiri bahan dan alat peraga kampenye, dalam perhelatan pilkada tahun ini. Hal itu berbeda dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya yang melarang pasangan calon membuat alat peraga sendiri, kecuali yang sudah disediakan oleh KPU.
Menurut anggota KPU Jember, Ahmad Hanafi, dalam pilkada serentak tahun ini KPU mengizinkan pasangan calon menambah bahan dan alat peraga kampanye agar pesta demokrasi semakin semarak. Meski demikian, KPU memberikan batasan yang harus dipatuhi, diantaranya desain harus sama seperti yang dibuat oleh KPU, dan melaporkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
Sementara itu terkait jumlah bahan kampanye, tambah Hanafi, pasangan calon hanya boleh menambah hingga 150 persen dari bahan kampanye yang sudah disediakan KPU. Sedangkan untuk alat peraga kampanye yang boleh ditambah oleh pasangan calon adalah maksimal 100 persen jumlah yang disediakan KPU. (Fathul)