Jember Hari Ini – Pemerintah daerah yang sengaja tidak menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan terkena sanksi pidana
Anggota 2 BPK RI, Agus Joko Pramono, mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sudah dijelaskan sanksi bagi lembaga pemerintahan termasuk pemerintah daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Dalam undang-undang juga dijelaskan, pemerintah daerah yang dengan sengaja atau menyatakan tidak akan melaksankan rekomendasi BPK akan dijatuhi sanksi pidana selama satu setengah tahun.
Agus menceritakan, baru ada satu provinsi yang dengan sengaja menyatakan tidak akan melaksanakan rekomendasi BPK. Namun, begitu BPK membuat berita acara penolakan rekomendasi BPK, pernyataan tersebut langsung dianulir dan menyatakan siap melaksanakan rekomendasi BPK.
Sementara Kepala Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur, Novian Herodwijanto, mengatakan, ada 8 kabupaten kota di Jawa Timur yang lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, salah satunya Kabupaten Jember. Padahal sesuai aturan yang berlaku, rekomendasi tersebut sudah harus dilaksanakan maksimal 60 hari setelah diterbitkan. Novian berharap agar pemerintah daerah segera melaksanakan rekomendasi tersebut mengingat sanksi yang dijatuhkan cukup berat. (Fian)