Sebelum Berikan Honor, Bupati Diminta Beri SK GTT-PTT Sesuai Amanat Undang-Undang

Supriyono

Jember Hari Ini – Seiring akan diberikannya honor bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember berharap Bupati juga memberikan surat keputusan terkait status GTT-PTT.

Ketua PGRI Jember, Supriyono, juga berharap momentum pemberian honor tersebut GTT-PTT mendapatkan Surat Keputusan Bupati yang bisa digunakan untuk mengurus peningkatan profesi pendidik. Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan, seluruh guru harus bersertifikat. Menurut Supriyono, untuk mempunyai sertifikat sebagai pendidik, GTT harus mengikutinya dengan syarat mempunyai surat keputusan terkait statusnya dari bupati.

Supriyono juga tidak ingin surat yang nantinya diberikan oleh Bupati kepada GTT-PTT seperti yang diberikan sebelumnya. Selain tanggal suratnya tidak sesuai, dan surat ditandatangani seorang Plt Kepala Dinas Pendidikan. Surat itu tidak bisa digunakan untuk persyaratan pengajuan sertifikasi. (Fathul)

Comments are closed.