Jember Hari Ini – Polres Jember kembali menangkap 3 anggota jaringan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di 3 lokasi berbeda. Ketiganya berinisial AR (23) warga Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari, FS (24) warga Jalan Teuku Umar Kelurahan Kebonsari dan AP (27) warga Jalan PB Sudirman Patrang.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Miftahul Huda, terungkapnya kasus tersebut, hasil penyelidikan terkait transaksi okerbaya ilegal di Desa Lengkong. Dalam penggrebekan awal, polisi menangkap tersangka AR tidak jauh dari rumahnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan dengan menangkap anggota jaringan diatasnya, yakni f-s, di resto hotel di jalan gajahmada Kecamatan Kaliwates dan terakhir menangkap AP di Jalan PB Sudirman Lingkungan Krajan Kecamatan Patrang.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1.130 butir obat Trex dan uang hasil penjualan. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman meksimal 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar. (Hafit)

