Jember Hari Ini – Bupati Jember, Faida memastikan alokasi angaran makan minum sebesar 17 milyar rupiah, yang dianggarkan bagian umum, digunakan untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat. Sebelumnya alokasi anggaran tersebut melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara alokasi anggaran makan dan minum untuk kegiatan internal seperti rapat kedinasan tetap melekat pada Organisasi Perangkat Daerah.
Menurut Bupati Faida, kebijakan mengalokasikan anggaran makan dan minum di Bagian Umum akan membuat Organisasi Perangkat Daerah tidak disibukkan dengan urusan makan dan minum sehingga Organisasi Perangkat Daerah fokus terhadap program kerja. Bupati Faida menegaskan, dirinya sejak awal menyangkal alokasi anggaran makan dan minum sebesar Rp 17 miliar tersebut terlalu besar.
Diberitakan sebelumnya, alokasi anggaran sebesar Rp 17 miliar untuk makan dan minum yang melekat pada Bagian Umum sempat mendapatkan kritik keras dari DPRD Jember saat pembahasan KUA-PPAS APBD 2018 akhir November lalu. Sebab dalam setiap organisasi perangkat daerah, makan dan minum sudah dianggarkan. (Fian)