Jember Hari Ini – Penyelesaian kasus sengketa ketenagakerjaan terkait PHK sepihak 15 karyawan PT Tirtakencana Tatawarna belum ada titik temu. Karena itu, Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) akanĀ membawa kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur. Demikian ditegas Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Faruq.
Menurut Umar Faruq, perusahaan menilai 15 karyawan tersebut melakukan pelanggaran berat sehingga dalam rapat dengar pendapat bersama perusahaan terkait nasib 15 karyawan yang di-PHK secara sepihak itu tidak membuahkan hasil. Meski demikian, Sarbumusi Jember tidak akan tinggal diam. Sebab sesuai aturan, mulai Januari 2017, kewenangan untuk menindak pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan berada di tangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Sebelum ada putusan peradilan hubungan industrial, seharusnya perusahaan tidak merumahkan karyawan. Jika perusahaan melakukan PHK, seharusnya mereka diberikan hak-hak karyawan terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, puluhan buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Senin siang, menggelar aksi unjukrasa di kantor PT Tirtakencana Tatawarna. Mereka mendesak perusahaan mempekerjakan kembali 15 buruh yang diberhentikan gara-gara mengikuti aksi unjukrasa. Sementara pihak manajemen perusahaan menyatakan belum ada yang perlu disampaikan kepada publik. (Hafit)

