Perhutani Membuka Kesempatan Bermitra dengan Petani Sekitar Hutan

Sosialisasi hukum tindak pidana kehutanan.

Jember Hari Ini – Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di tepi hutan, Perhutani membuka kesempatan bermitra dengan petani di sekitar hutan. Upaya ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tepi hutan sehingga mereka tidak melakukan pembalakan liar. Demikian ditegaskan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, dalam sosialisasi hukum kehutanan kepada warga Dusun Ungkalan Desa Sabrang Kecamatan Ambulu di lapangan Dusun Ungkalan, Kamis siang.

Menurut Kusworo Wibowo, sekitar 2 bulan lalu ada warga Dusun Ungkalan tertangkap tangan melakukan pembalakan liar. Warga Dusun Ungkalan sempat melakukan protes penahanan tersangka, karena dinilai tebang pilih. Kusworo menghimbau masyarakat tidak melakukan penebangan pohon kawasan hutan karena berpotensi merusak lingkungan menimbulkan banjir dan tanah longsor. Pelaku pembalakan liar juga terancam dijerat pidana perusakan hutan, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dengan denda Rp 500 juta. Menurut kusworo, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa setempat, warga tidak perlu melakukan penebangan pohon di kawasan hutan. Mereka bisa menjalin kemitraan dengan Perhutani menanam tanaman produktif di lahan milik perhutani.

Sementara administrator Perhutani KPH Jember, Ahmad Basuki, menjelaskan, Perhutani membuka kerjasama dengan masyarakat tepi hutan. Bahkan dengan nilai sharing yang diterima masyarakat cukup tinggi, 78 persen untuk masyarakat dan 12 persen untuk Perhutani. Namun penanaman di lahan perhutani tersebut harus memenuhi syarat dan sesuai ketentuan. (Hafit)

Comments are closed.