Jember Hari Ini – Tahun ini hanya ada satu perusahaan di Jember yang mengajukan permohonan penangguhan pemberian Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 1 juta 916 ribu.
Bupati Jember, Faida, menyebutkan ada 805 perusahaan swasta maupun milik daerah yang wajib menerapkan pemberian UMK sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur. Ketentuannya, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMK harus mengajukan penangguhan sesuai syarat-syarat penangguhan sebagaimana mestinya. Karena urusan pengawasan ketenagakerjaan sejak 2017 dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka jika ditemukan ada tindak pidana ketenagakerjaan, pemberian sanksi menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember, menyampaikan masih banyak buruh atau pekerja perusahaan, yang belum memperoleh upah sesuai ketentuan umk 2017. Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra meminta bupati dan Dinas Tenaga Kerja Jember mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap buruh dan menindak tegas perusahaan nakal yang tidak menerapkan UMK tersebut. (Fathul)

