Satpol Air Puger dan Kasi Pelabuhan dan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan dan Penanggung Jawab Karantina Ikan Tangkap Pengepul Benur

Rilis barang bukti dan tersangka pengepul benur di Puger.

Jember Hari Ini – Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Puger Polres Jember, Kepala Seksi Pelabuhan dan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan dan Penanggung Jawab Karantina Ikan menangkap pengepul benur atau baby lobster di pesisir pantai Desa Kepanjen Gumukmas, Senin (5/3/2018) petang. Tersangka berinisial HD (24), pengepul lobster warga Desa Pujer Baru Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. Dalam polisi menyita barang bukti ribuan benur dan 85 ekor lobster yang sedang bertelur.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, terungkapnya penjualan binatang yang dilindungi ini berawal dari informasi  masyarakat. Selain itu, ada nelayan yang  memperjualbelikan lobster dibawah ukuran berat minimum atau dibawah 200 gram. Atas informasi tersebut, Kasat Polair Polres Jember bersama Kepala Seksi Pelabuhan dan Pengawas Sumberdaya Kelautan Perikanan dan Penanggung Jawab Karantina Ikan, KKP wilayah Jember. Pihaknya langsung mengumpulkan nelayan, diberi penjelasan tentang larangan menangkap benur, sambil menunggu kedatangan  pembeli. Saat itu pembeli atau pengepul  datang, langsung ditangkap bersama  barang buktinya. AKBP Kusworo berharap nelayan tidak menangkap benur dan lobster dibawah ukuran 200 gram. Sebab, lobster yang boleh ditangkap dengan berat diatas 200 gram.

Hal senada disampaikan Kasi Pelayanan Karantina Ikan KKP Surabaya, Joko. Joko menjelaskan ada beberapa hewan laut yang dilindungi undang-undang yakni losbter, kepiting dan rajungan. Dia berharap nelayan menyadari, dengan tidak menangkap benur dan lobster dibawah 200 gram.

Hingga Selasa siang, tersangka masih ditahan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 410 kilogram lobster. Tersangka dijerat dengan pasal 92 juncto pasal 7 ayat 2 tentang perikanan. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.