Jember Hari Ini – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Jember kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam sehari, polisi melakukan 2 kali Operasi Tangkap Tangan di 2 lokasi berbeda.
Keduanya berinisial BR, warga Desa Kamal Arjasa, dan SM warga Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari. BR ditangkap Tim Saber Pungli karena diduga melakukan pungutan liar pasang baru listrik. Sedangkan SM ditangkap karena diduga melakukan pungli pengurusan sertifikat tanah hingga Rp 45 juta.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, penangkapan tersangka BR berawal dari laporan korban pertengahan Februari lalu. Warga yang akan melakukan pemasangan baru listrik, diminta membayar Rp 4-5 juta. Padahal pembayaran ke PLN hanya Rp 1 juta. Tersangka akhirnya ditangkap di warung kopi di Jalan Sultan Agung saat menerima uang pungli. Polisi menyita uang tunai Rp 2,5 juta dan 2 unit HP. Sedangkan SM terjaring Operasi Tangkap Tangan di tempat lain menerima uang sebesar Rp 17 juta. Modus pelaku pungli tersebut sama. Keduanya menakut-nakuti korban jika tidak membayar sejumlah uang, maka sambungan listrik dan sertifikat tanah miliknya tidak akan selesai.
Hingga Selasa siang, keduanya masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Kedua tersangka dijerat dengan 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Hafit)